Dalam pemaparannya, Anjasra menekankan bahwa pengamanan pembangunan strategis merupakan langkah preventif untuk memastikan proyek-proyek daerah berjalan sesuai aturan hukum dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Penerangan hukum ini juga menjadi bukti bahwa Kejaksaan memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar penuntutan perkara pidana. Di balik layar pembangunan, Kejaksaan hadir sebagai institusi yang turut menjaga agar kebijakan dan proyek strategis pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di sejumlah OPD lainnya, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 19 Mei, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 21 Mei, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan pada 25 Mei, serta Dinas Pemuda dan Olahraga pada 26 Mei 2026.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kejari Pangkalpinang berharap kesadaran hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang semakin meningkat. Tidak hanya itu, penguatan pemahaman terkait Pengamanan Pembangunan Strategis juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Daerah agar berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












