“Yang diperbolehkan adalah tempat parkir khusus dengan skema pajak parkir. Ini yang sedang kami upayakan agar memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Perubahan sistem ini juga membawa perhatian pada nasib para juru parkir. Pemerintah memastikan proses digitalisasi tidak dilakukan dengan mengabaikan para pekerja yang selama ini menjadi bagian dari sistem perparkiran kota.
Beberapa opsi telah disiapkan. Mulai dari penempatan juru parkir di titik-titik parkir milik pemerintah kota hingga penerapan mekanisme baru yang memungkinkan mereka tetap bekerja melalui sistem pemungutan resmi berbasis pajak parkir.
Komitmen tersebut dinilai penting karena selama ini sebagian pungutan parkir di ruas jalan nasional tidak tercatat sebagai pendapatan daerah dan dikelola secara langsung oleh petugas di lapangan. Melalui Smart Parking, seluruh transaksi akan lebih transparan dan terukur.
Di sisi lain, masyarakat juga akan memperoleh keuntungan melalui program parkir berlangganan. Dengan biaya sekitar Rp30 ribu per bulan, pengguna kendaraan dapat menikmati layanan parkir di berbagai lokasi tanpa perlu lagi membayar secara tunai setiap kali berhenti.
Skema ini diyakini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendorong perubahan budaya pelayanan publik yang lebih modern. Dari sistem manual menuju sistem digital, dari transaksi tunai menuju transaksi transparan, Pangkalpinang tengah menapaki babak baru dalam pengelolaan kota yang lebih cerdas dan berorientasi pada kebutuhan warganya.












