Bangka BaratBeritaHukum & Kriminal

Bos Agat Menghilang, Tim Penyidik Kejagung Baru Mampu Geledah dan Sita Rumahnya

24
×

Bos Agat Menghilang, Tim Penyidik Kejagung Baru Mampu Geledah dan Sita Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Bos Agat Menghilang, Tim Penyidik Kejagung Baru Mampu Geledah dan Sita Rumahnya (E:Yos.asw)

BANGKA BARAT, LIPUTANSATU.COM — Siapa yang tidak kenal dengan bos Agat dengan kisah fenomenalnya 4 tahun yang lalu, pernah tertangkap namun bebas, kini nama Agat muncul lagi masih dengan kaset yang lama, pada 30 September 2025 tadi, nama Agat kembali menghebohkan wajah pertimahan ilegal di Bumi Serumpun Sebalai.

Tim Penyidik Kejagung tiba-tiba saja melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan rumah mewah milik Agat di Desa Puput, Parit 3, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Aset yang ditaksir bernilai Rp 15–20 miliar itu diduga berasal dari hasil kegiatan timah ilegal yang selama ini dikelola oleh Bos Timah bernama Agat.

Mengapa Tim Kejagung kembali membidik Agat?

Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan penetapan 5 korporasi smelter sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut, nama Agat kembali mencuat sebagai salah satu kolektor besar timah yang memasok ke jaringan smelter ilegal.

Namun sayangnya, ketika Kejagung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah mewah Agat di Parit 3 Jebus, Agat disebut-sebut sudah kabur duluan.

Seperti yang telah diberitakan sejumlah media sebelumnya, Agat bersama pejabat PT Timah, Ali Samsuri, serta Direktur CV MBS, Tajudi, didakwa dalam kasus dugaan korupsi 73 ton bijih timah bercampur slag.

Jaksa menuntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun sayangnya Agat bisa lepas dari jeratan hukum.

Siapa yang tidak kenal dengan Agat bos timah dari Parit Tiga, Bangka Barat.

Pemilik nama lengkap Agustino ini merupakan pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) sekaligus mitra PT Timah.

Nama Agat makin tenar di tahun 2021 lalu. Saat itu dirinya dijerat oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dengan kasus tipikor pembelian bijih timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah.

Selain Agat 2 terdakwa lainya yakni Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan Tayudi als Ajang (sopir sekaligus direktur boneka).

Dikutif dari Babelpos.id, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar itu sampai naik ke tahap penyidikan hingga penuntutan tak terlepas dari jasa dan nyali mantan Kajati Ranu Miharja.

Kasus ini dalam sejarah PT Timah merupakan kasus perdana Tipikor yang diangkat ke ranah penegakan hukum.

Ternyata di tingkat peradilan pertama Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Agat cs divonis bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *