Belajar dari Pesisir Belitung, DPRD Babel Siapkan Perda Mangrove untuk Menjaga Alam dan Kehidupan (P/E: Yosua.Asw)
BELITUNG, LIPUTANSATU.COM, — Hamparan mangrove di pesisir Desa Juru Seberang bukan hanya benteng alami penahan abrasi. Di kawasan itu, tumbuh pula harapan tentang masa depan lingkungan yang lebih terjaga.
Harapan itulah yang mendorong Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Yayasan Tarsius Center Indonesia (TCI), Jumat (8/5), di Rumah Restorasi Mangrove, Dermaga Nelayan Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan.
Kunjungan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD terkait pengelolaan dan pemanfaatan mangrove daerah.
Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, A.Md, bersama Imam Wahyudi, S.IP., M.H dan Dr. Syarifah Amelia, S.Si., M.T, rombongan menyerap berbagai masukan mengenai pengelolaan kawasan konservasi berbasis masyarakat.
Yayasan Tarsius Center Indonesia sendiri selama ini dikenal aktif menjalankan berbagai program konservasi lingkungan di Belitung dan Belitung Timur. Tidak hanya menjaga habitat satwa langka, TCI juga membangun pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui restorasi ekosistem dan pengembangan ekowisata.
Program SOLUSI yang dijalankan TCI menjadi salah satu contoh nyata pengelolaan lanskap darat dan laut secara terpadu. Program itu mencakup konservasi tarsius dan lutung putih, restorasi mangrove dan kawasan pesisir, perlindungan dugong serta padang lamun, hingga penguatan kawasan hutan sosial.






