Antara Angka dan Realita: DPRD Bangka Menguliti LKPJ Bupati 2025 (P/E: Yosua.Asw)
SUNGAILIAT, LIPUTANSATU.COM, — Di balik deretan angka dan laporan tebal, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka menyimpan satu misi penting: memastikan bahwa kinerja pemerintah tidak berhenti di atas kertas.
Rabu (25/3/2026), LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 resmi disampaikan. Forum ini menjadi langkah awal bagi DPRD untuk merumuskan rekomendasi—apakah berupa penguatan, catatan kritis, atau bahkan koreksi—sesuai amanah Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jumadi, S.IP, bersama Wakil Ketua Hendra Yunus, SE, dan dihadiri Bupati Fery Insani, Wakil Bupati Syahbudin, serta jajaran lengkap pemerintahan daerah.
Dalam pidatonya, Jumadi menekankan bahwa penyampaian LKPJ adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar.
“Undang-undang sudah jelas. LKPJ harus disampaikan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut harus memuat capaian program, pelaksanaan regulasi daerah, hingga efektivitas kebijakan.
“Yang kita nilai bukan hanya kegiatan, tapi hasil dan dampaknya,” tambahnya.






