Dugaan Pelanggaran Kades Bedengung Masuk Pemeriksaan, Inspektorat Basel Temukan Bukti Awal (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, — Laporan masyarakat Desa Bedengung terhadap Kepala Desa Amrullah kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan. Tim pemeriksa telah turun ke lapangan setelah surat tugas diterbitkan pada 6 Oktober 2026, menyusul laporan khusus yang diterima sehari sebelumnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mendesak pemberhentian Kepala Desa Bedengung. Aspirasi warga sebelumnya disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (7/10/2026), dan mendapat fasilitasi langsung dari Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Plt Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata, memastikan proses pemeriksaan telah berjalan. Ia menyebut tim pemeriksa menemukan sejumlah bukti awal terkait laporan yang disampaikan masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan secara resmi belum dapat dipublikasikan karena prosesnya masih berlangsung.
Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan penerimaan fee. Seluruh dugaan itu masih harus ditelaah melalui pemeriksaan agar dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Dua minggu kalau hasil, kita belum bisa menjelaskan, tetapi ada komitmen di sana kami akan menyelesaikannya,” kata Ari.
Komitmen penyelesaian dalam kurun waktu dua minggu tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh tiga perwakilan masyarakat dan disaksikan anggota DPRD Babel.
Di tingkat pemerintah daerah, Bupati Bangka Selatan juga telah menyatakan komitmen untuk mengambil keputusan dalam waktu 14 hari kalender, bukan 14 hari kerja. Komitmen itu diperoleh setelah Didit Srigusjaya menghubungi bupati untuk memastikan tindak lanjut atas aspirasi warga Desa Bedengung.













