LTJ Adalah Masa Depan Bangka Belitung, Imam Wahyudi Minta Negara Bergerak Cegah Kebocoran Mineral Strategis (E: BangHajiDoi-Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, — Di balik tumpukan mineral ikutan hasil pengolahan timah, tersimpan potensi besar yang kini menjadi rebutan dunia. Logam Tanah Jarang (LTJ), bahan baku utama industri teknologi modern, dinilai dapat menjadi pintu masuk kebangkitan ekonomi baru Bangka Belitung apabila dikelola melalui hilirisasi di daerah sendiri.
Namun peluang besar itu juga menyimpan ancaman. Jika terus keluar dalam bentuk bahan mentah atau bahkan melalui praktik ilegal, Bangka Belitung dikhawatirkan kembali kehilangan nilai tambah dari kekayaan alam yang dimilikinya.
Kekhawatiran itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi S.IP, MH. Ia mendesak seluruh unsur negara memperketat pengawasan terhadap potensi LTJ agar tidak berpindah keluar daerah tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.
“LTJ harus tetap diolah di Bangka Belitung. Jangan sampai dijual keluar, dikirim keluar, apalagi diselundupkan. Kalau daerah hanya menjadi pemasok bahan mentah, manfaat ekonominya akan dinikmati pihak lain,” ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Imam, hilirisasi merupakan kunci agar LTJ mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Dengan industri pengolahan di dalam daerah, manfaat yang dihasilkan tidak hanya berupa peningkatan pendapatan, tetapi juga penciptaan lapangan kerja, masuknya investasi teknologi, hingga tumbuhnya industri baru berbasis mineral strategis.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap perpindahan ribuan ton tin slag atau terak timah ke kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang. Material tersebut diyakini masih mengandung berbagai mineral bernilai tinggi, termasuk unsur-unsur Logam Tanah Jarang.
Perpindahan material tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas, tata kelola, status kepemilikan, tujuan penyimpanan, hingga mekanisme pengawasan dari instansi yang berwenang.
Imam menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Negara harus hadir memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.












