Hak Plasma Belum Tuntas, DPRD Babel Minta BPN dan Bupati Bangka Tahan Seluruh Proses PT GML (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, – Kesabaran masyarakat delapan desa tampaknya telah mencapai batasnya. Bertahun-tahun menanti penyelesaian hak atas lahan plasma dan kompensasi, mereka kembali mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan satu harapan: mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (9/7/2026), berlangsung dalam suasana emosional. Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan secara terbuka terhadap PT Gunung Maras Lestari (PT GML) karena persoalan yang mereka perjuangkan dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang nyata.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, serta Air Duren.
Dalam forum itu, warga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk mencari keuntungan baru, melainkan menuntut hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Jangan lagi ada janji tanpa bukti. Kami ingin persoalan ini selesai secara adil,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengungkapkan rasa kecewanya karena kesepakatan penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan hingga kini belum terealisasi.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepastian hukum, Didit meminta dua instansi terkait mengambil langkah tegas.













