Pemerintah Kota Pangkalpinang juga dalam hal ini tengah menggeliat program digitalisasi parkir dan retribusi guna meningkatkan efisiensi serta meminimalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, realisasi rencana restrukturisasi OPD belum dapat dilakukan dalam waktu dekat mengingat masih menunggu ketentuan masa tunggu enam bulan serta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Terkait pajak daerah, Dessy, Wawako menyampaikan bahwa Badan Keuangan Daerah (Bakuda) akan melakukan tindakan terhadap tempat usaha yang kurang patuh pajak. Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pemberian informasi kepada para pengusaha.“Kami ingin para pengusaha lebih sadar dan tidak takut untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” pungkasnya.












