Saparudin menjelaskan bahwa aturan yang berlaku tidak memperbolehkan parkir di tepi jalan pada ruas jalan provinsi maupun nasional. Sebagai solusi, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah lokasi parkir khusus yang akan dikelola melalui sistem pajak parkir.
Di balik transformasi tersebut, Pemkot memastikan tidak mengabaikan nasib para juru parkir. Pemerintah sedang menyusun skema agar mereka tetap memperoleh kesempatan bekerja, baik di ruas jalan kota maupun di lokasi parkir khusus yang akan ditetapkan.
“Kami tidak ingin teman-teman juru parkir kehilangan pekerjaan. Karena itu sedang kami siapkan berbagai opsi agar mereka tetap bisa bekerja, baik di jalan kota maupun di lokasi parkir khusus yang nantinya ditetapkan,” jelasnya.
Untuk sementara, pemerintah belum menetapkan target pendapatan dari implementasi Smart Parking. Seluruh perhatian masih difokuskan pada kesiapan sistem dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam penerapannya nanti, masyarakat cukup membayar biaya langganan sebesar Rp30 ribu setiap bulan. Dengan sistem tersebut, pengguna dapat menikmati layanan parkir di berbagai lokasi tanpa harus melakukan pembayaran berulang selama masa langganan masih berlaku.
Melalui inovasi ini, Pemkot Pangkalpinang berharap pelayanan parkir menjadi lebih modern, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menjadi tonggak percepatan digitalisasi pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.












