Selangkah Lagi Menuju Legalisasi, Ranperda Tambang Rampung, Imam Wahyudi : Kini Ujian di Tangan Eksekutif (P/E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Penantian panjang penambang rakyat di Bangka Belitung memasuki babak krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral (P2M) terkait WPR/IPR, Jumat (27/3/2026).
Namun, garis akhir belum sepenuhnya terlewati.
Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menyebutkan bahwa tahapan berikutnya menjadi penentu: proses sinkronisasi dan harmonisasi oleh pemerintah provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Kita sudah tuntaskan di legislatif. Sekarang tinggal bagaimana eksekutif bergerak cepat menyelaraskan dengan aturan pusat,” ujarnya.
Nada optimisme terselip, namun juga disertai harapan besar.
“Semoga proses ini tidak lama. Penambang rakyat sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tambahnya.
Ranperda ini, kata Imam, bukan sekadar produk hukum biasa. Ia adalah jawaban atas keresahan yang selama ini membayangi ribuan penambang rakyat.
“Payung hukum ini yang mereka tunggu. Dengan itu, mereka bisa bekerja tanpa rasa takut,” katanya.






