Rencana Reaktor Nuklir di Pulau Gelasa Sarat Masalah Hukum, Sosial, dan Legitimasi Teknologi (P/E: Bg Doy-Asw)
BANGKA BELITUNG, LIPUTANSATU. COM —
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Bangka Belitung, kini berada di ujung tanduk.
Setelah gelombang penolakan masyarakat, sikap kritis DPRD, dan temuan banyak kejanggalan izin, publik kini menuntut satu hal: hentikan proyek nuklir di Bangka Belitung sebelum menimbulkan bencana sosial dan ekologis.
Investigasi redaksi menemukan, PT Thorcon Power Indonesia belum memiliki dasar hukum yang sah untuk membangun fasilitas reaktor nuklir di Pulau Gelasa.
Perusahaan ini hanya mengantongi izin evaluasi awal, bukan izin pembangunan atau operasional PLTN sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan
• Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Nuklir.
Lebih jauh lagi, lokasi yang ditetapkan—Pulau Gelasa, Bangka Tengah—merupakan zona tangkap nelayan dan kawasan pariwisata sesuai dengan Perda RZWP3K Babel No. 3 Tahun 2025.
Artinya, rencana pembangunan PLTN berpotensi melanggar tata ruang daerah dan bertentangan dengan peraturan pesisir yang melindungi pulau-pulau kecil.
“Belum ada AMDAL, belum ada izin lokasi, belum ada persetujuan tata ruang. Secara hukum, proyek ini tidak boleh jalan,” tegas Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, dalam RDP, 10 November 2025 di Ruang Banmus DPRD Babel.
Aspek Ekonomi: Tidak Relevan, Tidak Menguntungkan Daerah
Dari sisi ekonomi, Babel sebenarnya tidak kekurangan energi listrik. Data PLN menunjukkan, pasokan listrik dari PLTU Air Anyir, Bangka Barat, dan Belitung masih surplus 30 persen.
Sementara biaya pembangunan PLTN diperkirakan mencapai triliunan rupiah—angka yang jelas tidak proporsional untuk daerah dengan kebutuhan energi kecil dan populasi terbatas.
Selain itu, model bisnis Thorcon dinilai tidak transparan. Hingga kini, tidak ada investor besar atau negara lain yang pernah mempercayakan pembangunan PLTN jenis “reaktor garam cair” (molten salt reactor) buatan mereka.
Secara global, teknologi ini masih dalam tahap uji coba laboratorium, belum pernah dioperasikan komersial di negara mana pun — bahkan di Amerika Serikat tempat perusahaan ini berafiliasi.
“Kita tidak bisa jadikan Bangka Belitung sebagai kelinci percobaan teknologi yang belum terbukti aman,” ujar warga Beriga yang ikut mendengarkan RDP.
Aspek Sosial dan Adat: Bertentangan dengan Kehidupan Nelayan dan Budaya Laut
Pulau Gelasa bukan wilayah kosong.
Pulau kecil ini merupakan sumber kehidupan bagi ratusan nelayan dari Desa Batu Beriga dan sekitarnya.
Bagi masyarakat adat pesisir, laut bukan hanya sumber ekonomi, tapi juga bagian dari identitas dan kepercayaan.
Rencana pembangunan PLTN dianggap mengancam adat istiadat pesisir yang menghormati laut sebagai “ibu kehidupan”.












