Kejari Pangkalpinang Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD, Tiga Legislator Dipanggil (E: Yos.Asw)
BANGKA, LIPUTANSATU.COM, – Gelombang penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang mulai bergerak. Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memanggil sejumlah anggota legislatif guna dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2025.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kejaksaan mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga anggota DPRD Kota Pangkalpinang dipanggil pada Selasa (10/3/2026), yakni Siti Aisyah alias Icha, Dwi Pramono, dan Riska Amelia.
Namun hingga siang hari, baru satu nama yang terlihat hadir memenuhi panggilan.
“Baru Siti Aisyah yang terlihat datang ke kantor Kejari. Sampai sekarang masih di dalam, belum keluar,” kata seorang sumber yang berada di sekitar lokasi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan tersebut.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
“Benar ada laporan yang masuk terkait DPRD. Tapi kita masih dalam tahap full data full paket, artinya pengumpulan data dan bahan keterangan secara menyeluruh,” jelasnya.






