“Kami baru saja menyelesaikan diskusi dan koordinasi dengan pihak Kejati. Masukan ini penting karena Ranperda pertambangan menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas persoalan penanganan kerusakan lingkungan dari perspektif hukum tata usaha negara. Pembahasan ini menjadi perhatian Pansus agar aspek perlindungan lingkungan diakomodasi secara jelas dalam regulasi.
Imam menegaskan, Pansus DPRD Babel akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Ranperda tersebut, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, anggota Pansus, Mehoa, menekankan pentingnya pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mengusulkan agar ketentuan K3 dimuat secara tegas dalam pasal-pasal Ranperda.
“Pengaturan K3 perlu ditegaskan agar keselamatan penambang rakyat terlindungi,” kata Me Hoa.
Melalui konsultasi lintas perangkat daerah dan penegak hukum ini, Pansus DPRD Babel berharap Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dapat menjadi payung hukum yang kuat, berimbang, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.













