Bangka BelitungBeritaEdukasiLokalPangkalpinang

Generasi Emas Indonesia Babel Bongkar Kejanggalan Seleksi KPID, Suwardian : Jangan Rampas Hak Mereka, Berani Jujur Hebat !

63
×

Generasi Emas Indonesia Babel Bongkar Kejanggalan Seleksi KPID, Suwardian : Jangan Rampas Hak Mereka, Berani Jujur Hebat !

Sebarkan artikel ini

Generasi Emas Indonesia Babel Bongkar Kejanggalan Pansel KPID, Suwardian : Jangan Rampas Hak Mereka, Berani Jujur Hebat ! (P/E: Yos.asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM – Kisruh kembali terjadi pada proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028 yang diduga sarat masalah.

Bayangkan setelah Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan 33 nama peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi, publik dikejutkan kembali dengan pengumuman serupa tapi  berbeda dari DPRD Babel pada rabu 1 Oktober 2025, yang hanya menetapkan 21 nama calon untuk tahap selanjutnya.

h8

“Aduh bagaimana ini, ada yang tidak beres  di tubuh panitia seleksi KPID Babel, Kok bisa lain pengumuman kelulusan yang disampaikan panitia dengan yang disampaikan ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya ! ” ujar ketua Gesid Babel

Ketidaksesuaian dua pengumuman ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, 33 peserta yang dinyatakan lulus sebelumnya bahkan telah diminta melengkapi dokumen penting, mulai dari SKCK, surat kesehatan jiwa, dan keterangan bebas perkara hukum, hingga pemberkasan ulang, namun ketika pengumuman hanya menyisakan 21 orang lagi.

Padahal menurutnya mereka telah berkorban  banyak biaya, waktu, dan tenaga . kekacauan menjadi tidak jelas dan memicu pertanyaan besar kemana 12 orang yang sebelumnya lulus tapi kemudian hilang raib bak ditelan bumi.

Ketua Generasi Emas Indonesia (GESID) Bangka Belitung, Suwardian Ramadhan, menyatakan sangat ironis, kondisi  semacam ini sangat patut diduga berpotensi melanggar asas transparansi dan keadilan, serta membuka ruang dugaan maladministrasi.

“Ketika Pansel sudah mengumumkan 33 peserta lulus uji kompetensi dan bahkan meminta mereka mengurus kelengkapan berkas, seharusnya seluruh 33 orang itu berhak dipanggil ke uji publik. Pemangkasan menjadi 21 nama tanpa penjelasan yang jelas adalah praktik yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Suwardian Ramadhan, Rabu (2/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi menzholimi para peserta yang sudah mengeluarkan biaya besar dan menjalani proses panjang. “Jangan dzalim pak, kepada orang yang sudah berkorban. Transparansi itu wajib pak bukan pilihan,” tegasnya.

Suwardian menekankan bahwa peraturan sudah sangat tegas mengatur hal ini. Dalam Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 Bab III tentang Keanggotaan KPI Daerah, khususnya Pasal 2.4 mengenai Uji Kompetensi, dijelaskan bahwa seluruh peserta yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti uji publik sebelum ditetapkan DPRD.

“Kalau dari 33 peserta yang lulus uji kompetensi hanya 21 yang diproses ke uji publik, maka jelas aturan KPI itu dilanggar. Masyarakat bisa menilai sendiri, apakah ini kelalaian administratif atau ada sesuatu yang lebih serius di baliknya. Publik wajar mencurigai adanya dugaan praktik tidak fair, bahkan bisa disebut mengarah pada penipuan moral,” ujar Suwardian.

Perbedaan Pengumuman DPRD dan Pansel Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *