Dari Lahan Bekas Tambang ke Harapan Baru, PT TIMAH Siapkan Reklamasi 411 Hektar di 2026 (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Di tengah tuntutan pembangunan berkelanjutan, PT TIMAH (Persero) Tbk mengambil langkah tegas: mengembalikan fungsi alam dari lahan-lahan yang pernah ditambang.
Pada 2025, perusahaan telah mereklamasi 354,05 hektar lahan pasca tambang di Bangka Belitung. Angka ini bukan sekadar capaian, melainkan bukti bahwa pemulihan lingkungan menjadi bagian dari denyut operasional perusahaan.
Komitmen itu berlanjut di 2026. PT TIMAH merencanakan reklamasi seluas 411,16 hektar yang akan digarap di enam kabupaten, termasuk wilayah lintas daerah. Skala ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan.
Reklamasi bukan hanya soal menutup lubang bekas tambang. Lebih dari itu, ini adalah upaya menghidupkan kembali fungsi lahan agar kembali produktif—baik sebagai ruang hijau, kawasan ekologis, maupun sumber ekonomi baru bagi masyarakat.
Setiap tahapan dilakukan secara sistematis: mulai dari survei, sosialisasi, penataan lahan, pengelolaan tanah pucuk, hingga penanaman kembali. Pendekatan ini memastikan pemulihan berjalan terarah dan berkelanjutan.






