BeritaLokalPangkalpinangPemerintahan

Bersih Pelanggaran ! Kementerian Imipas, Melalui Ditjenpas lakukan Pemindahan 60 Narapidana Babel Ke Nusakambangan

17
×

Bersih Pelanggaran ! Kementerian Imipas, Melalui Ditjenpas lakukan Pemindahan 60 Narapidana Babel Ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini

Bersih Pelanggaran ! Kementerian Imipas, Melalui Ditjenpas lakukan Pemindahan 60 Narapidana Babel Ke Nusakambangan (P/E: Bg Yos/ Bg Aswan)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM —Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), memindahkan sebanyak 60 warga binaan permasyarakatan atau narapidana dari Lapas Pangkal Pinang, Bangka Belitung ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Puluhan napi yang dipindahkan berstatus ‘berisiko tinggi’ atau ‘high risk’. Mereka dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Lapas Super Maximum Security Ngaseman dan Lapas Maximum Security Besi, Nusakambangan.

Pemindahan ini dilakukan untuk kebutuhan pembinaan dan pengamanan, antara lain membersihkan lapas dari peredaran narkoba. Seperti yang diingatkan selalu oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi),” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Bangka Belitung, Herman Sawiran, Jumat (19/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *