Bawaslu Babel Yakin Menang Menghadapi Gugatan PHPU Pilkada Ulang Kab. Bangka Di MK (P/E : Bg Yos/ Bg Aswan)
BANGKA BELITUNG, LIPUTANSATU.COM —EM Osykar, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap menghadapi gugatan, Pemeriksaan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari gelaran pilkada ulang 2025 untuk Kota Pangkalpinang sudah ditetapkan Prof Udin-Dessy sebagai pemenang walikota dan wakil walikota pangkalpinang periode 2025 – 2030, sementara di Kabupaten Bangka belum diputuskan karena harus menunggu putusan MK terhadap gugatan PHPU oleh 3 paslon ( Andi Kusuma- Budiono, Aksan- Rustam Jasli dan Naziarto- Usnen.
“Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025 belum diputuskan karena ada gugatan dari pihak yang berkeberatan, oleh karena itu proses ini harus dilewati, mengingat undang-undang membenarkan dan membuka ruang pada paslon jika berkeberataan terhadap hasil Pilkada kemarin,” ujar EM Osykar, Kamis (18/9/2025).
Kini MK telah melaksanakan sidang pendahuluan pembacaan permohonan PHPU Kabupaten Bangka 2025.
Demikian pernyataan yang dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI yang dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WIB.
Adapun majelis hakim pada persidangan tersebut yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.






