Akhir Pelarian Bisnis Rokok Ilegal di Belitung: Tersangka dan Barang Bukti Resmi Dilimpahkan ke Jaksa (E: Yosua.Asw)
BANGKA BELITUNG, LIPUTANSATU.COM, — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel resmi menyerahkan tersangka kasus rokok ilegal, MR alias Ro (43), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung dalam proses pelimpahan tahap II, Selasa (12/05/2026).
Pelimpahan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, tersangka telah menjalani penahanan sejak awal Maret lalu di Mapolda Babel sebelum akhirnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
“MR alias Ro ditahan di Mapolda sejak 4 Maret 2026. Hari ini proses tahap II telah dilaksanakan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Agus.
Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas distribusi rokok ilegal di Belitung.






