Deskripsi Gambar

BelitungBerita

Vonis Dua Terdakwa Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Dibacakan  

×

Vonis Dua Terdakwa Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Dibacakan  

Sebarkan artikel ini

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/12/2025).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Belitung sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Penuntut Umum.

“Benar putusan tersebut. Tadi sudah dibacakan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Riki Guswandri saat dikonfirmasi Belitong Ekspres usai persidangan.

Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi dari Putusan Hakim

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih berat terhadap Amin.

JPU menuntut Amin Nurachman dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2.232.711.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *