BelitungBerita

Vonis Dua Terdakwa Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Dibacakan  

42
×

Vonis Dua Terdakwa Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Dibacakan  

Sebarkan artikel ini

Vonis Dua Terdakwa Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Dibacakan (E: Yos.Asw)

TANJUNGPANDAN, LIPUTANSATU.COM, — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung memasuki tahap akhir.

Dua terdakwa yakni mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurachman dan mantan Bendahara Mardani, resmi dijatuhi putusan berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Amin Nurachman divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain pidana pokok dan denda, Amin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Dalam hal harta tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan.

Sementara itu, Mardani dijatuhi hukuman lebih ringan. Mantan bendahara tersebut divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan bendara KONI Kabupaten itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 2 bulan penjara jika tidak dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *