Oleh Dato Akhmad Elvian, DPMP,CECH, Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia.
Penjara Batu atau penjara terbuat dari bahan batu, pertama di Pulau Bangka Dalam Algemeen Verslag Der Residentie Banka Over Het Jaar 1851, bundel Bangka No.42: dinyatakan:
Hanya ibukota Muntok yang memilki rumah penjara yang terbuat dari batu dan ditutup dengan genting, dikelilingi dengan tembok keliling dan mencakup Lima ruangan, pada masing masing ruangan bisa ditampung 10 orang. Meskipun tujuan lembaga ini masih perlu dibenahi, toh saya tidak bisa memberikan penilaian yang mencela, seperti yang telah dilakukan oleh pendahulu saya dalam laporan terakhirnya.
Dengan kurangnya sipir, sejak ini telah dilengkapi melalui penggajian pos ini sebanyak f 40 per bulan berdasarkan keputusan pemerintah Tanggal 2 Agustus 1851 nomor 24.
Distrik distrik sebaliknya tidak memilki bangunan penjara, yang kemudian hanya berupa bangunan buruk dan sementara, atau mereka ditahan di ruangan provost militer. Sering hal ini menimbulkan keluhan ketika ruangan provost dipenuhi oleh tahanan militer. Jumlah tahanan dirantai dan orang buangan pada akhir tahun 1850 mencapai 146 orang termasuk yang dipekerjakan sebagai berikut. Di Mentok mereka terdiri atas 73 orang untuk departemen PU (BOW), 10 orang dipekerjakan untuk rumah sakit, 10 orang dipekerjakan untuk barak barak, 10 orang dipekerjakan untuk merawat jalan, dan 20 orang dipekerjakan untuk aktivitas lain seperti untuk membersihkan penjara, Kantor residen, dan untuk narapidana pemerintah yang dirantai ditempatkan di Toboali sebanyak 22 orang untuk proyek militer, di Pangkalpinang 1 orang untuk membuka sawah baru.












