BeritaPangkalpinangUsaha

RS Jubuy Beri Klarifikasi ! Tidak Benar Gudang Adi Mart Ilegal, Nyatanya Izin Kami Lengkap  

36
×

RS Jubuy Beri Klarifikasi ! Tidak Benar Gudang Adi Mart Ilegal, Nyatanya Izin Kami Lengkap  

Sebarkan artikel ini

RS Jubuy Beri Klarifikasi ! Tidak Benar Gudang Adi Mart Ilegal, Nyatanya Izin Kami Lengkap (E: Yos.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM,- Manajemen Gudang Adi Mart membantah keras sejumlah pemberitaan media online yang dinilai tidak akurat, tendensius, dan menyudutkan pengusaha lokal.

Kejadiannya terkait isu dugaan perusahaan tidak memiliki izin penjualan serta distribusi minuman beralkohol di kawasan Samhin, Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Info keterangan klarifikasi yang didapat awak media, terbaru di pangkalpinang disampaikan langsung oleh Humas Adi Mart, RS Jubuy, pada Senin (15/12/2025)

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha Gudang Adi Mart telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku secara nasional.

“Jadi informasi yang menyebut Gudang Adi Mart tidak berizin adalah hoaks dan tidak berdasar. Legalitas usaha kami lengkap dan terdaftar resmi dalam sistem pemerintah,” tegas RS Jubuy.

Menurutnya, Adi Mart telah mengantongi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dengan Nomor 200223005476800000001 yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Perizinan tersebut merupakan bagian dari sistem perizinan nasional berbasis risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang dikelola pemerintah pusat.

RS Jubuy menjelaskan, sebelum operasional berjalan, seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai klasifikasi usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *