Polri Hebat ! Berani Tangkap Tersangka Hamid Kalla & Fahmi Mochtar Korupsi Proyek PLTU Rp1,3 Triliun (E: Yos.asw)
JAKARTA, LIPUTANSATU.COM —- Kasus besar bidang energi kembali menggemparkan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) kembali menyeruak ke publik setelah Polri menetapkan dua tersangka baru yakni Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN.
Penetapan dirinya tersangka, diumumkan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat adanya pemufakatan jahat dalam proses lelang dan kontrak proyek.
Menurut keterangan dari laman fb melihat indonesia, proyek yang berjalan sejak tahun 2008 hingga 2018 itu sudah lama menjadi sorotan karena mangkrak ( tidak selesai ), meski telah menelan anggaran sangat besar.
Berdasarkan hasil audit, negara rugi akibat proyek ini mencapai USD 62,410 juta ditambah Rp323,199,898,518, yang jika dikonversi kedalam rupiah setara dengan Rp1,3 triliun. Angka ini muncul dari hitungan akumulasi dari kejahatan pelanggaran prosedur, rekayasa lelang, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kontraktor.












