Deskripsi Gambar

BeritaPangkalpinangPemerintahan

Paripurna DPRD Pangkalpinang, Wali Kota Paparkan RPJMD sebagai Kompas Pembangunan Kota

×

Paripurna DPRD Pangkalpinang, Wali Kota Paparkan RPJMD sebagai Kompas Pembangunan Kota

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan, regulasi mengamanatkan RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, setelah mendapatkan evaluasi dari gubernur.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemkot Pangkalpinang menyusun RPJMD 2025–2029 sebagai tahap awal pelaksanaan RPJPD. Ini menjadi dasar seluruh kebijakan dan program pembangunan,” kata Saparudin.

Menurutnya, RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tetapi pedoman strategis yang memuat arah pembangunan, prioritas daerah, serta target yang ingin dicapai selama lima tahun ke depan.

“Dengan RPJMD, pembangunan tidak berjalan sporadis. Semua program disusun terukur, berbasis aspirasi masyarakat, dan disesuaikan dengan potensi daerah agar hasilnya benar-benar dirasakan warga,” ujarnya.

Saparudin menegaskan, melalui RPJMD, Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen mengelola sumber daya secara efektif dan efisien demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *