Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap ASA lebih menitikberatkan pada aspek pengambilan keputusan operasional, termasuk penerbitan SP dan kepatuhan terhadap RKAP serta RKAB tahun 2015.
Sedangkan terhadap NAK, penyidik lebih banyak mendalami administrasi dan proses verifikasi dokumen perusahaan mitra, mulai dari akta pendirian, IUJP, tenaga ahli, pengawas tambang, daftar alat berat, NPWP, pengukuhan pajak, hingga referensi bank.
Dalam kesempatan itu, Aldy juga menyinggung persoalan perhitungan kerugian negara yang menurutnya perlu diuji secara hukum dan akademik.
“Kami juga memberikan perhatian serius terkait apakah kerugian yang dimaksud benar-benar actual loss atau hanya asumsi ekonomis dan potential loss dalam dinamika industri pertambangan,” tegasnya.
Ia menilai perbedaan antara kerugian nyata dan potensi kerugian menjadi titik penting dalam perkara pidana, sebab hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi yang belum teruji.
Di sisi lain, suasana pemeriksaan disebut berlangsung cukup intens. Salah seorang sumber menyebut sejumlah dokumen teknis dan administrasi terus dicocokkan dengan prosedur operasional yang berlaku pada saat kerja sama pertambangan dilakukan.
“Banyak hal yang didalami penyidik, terutama soal prosedur dan mekanisme kerja sama waktu itu. Pemeriksaan masih sangat detail,” ujar sumber tersebut.
Menutup keterangannya, Aldy berharap proses hukum tetap mengedepankan asas due process of law dan tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap kebijakan administrasi maupun bisnis perusahaan.
“Kami menghormati penegakan hukum, tetapi kami juga berkepentingan memastikan proses ini tetap berada dalam koridor hukum yang adil dan profesional,” pungkasnya.













