BeritaHukum & KriminalPangkalpinang

Kasus Tambang Bergulir, Kuasa Hukum ASA–NAK Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

9
×

Kasus Tambang Bergulir, Kuasa Hukum ASA–NAK Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Kasus Tambang Bergulir, Kuasa Hukum ASA–NAK Pertanyakan Dasar Kerugian Negara (E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Subagja (ASA) dan Nur Adi Kuncoro (NAK) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka perdebatan soal batas antara kebijakan korporasi dan tindak pidana dalam industri pertambangan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tim kuasa hukum keduanya menilai perkara tersebut tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan asumsi kerugian negara tanpa pembuktian hukum yang utuh dan objektif.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) itu mendalami berbagai aspek kerja sama kemitraan pertambangan, mulai dari penentuan lokasi calon mitra, penerbitan Surat Perjanjian (SP), pelaksanaan kegiatan sesuai RKAP dan RKAB, hingga legalitas administrasi perusahaan mitra.

Kuasa hukum ASA dan NAK, Aldy Kurniawan, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum. Namun ia mengingatkan agar penanganan perkara tetap ditempatkan secara profesional dan proporsional.

“Perkara ini tidak bisa dilihat secara sederhana hanya dari perspektif kerugian negara. Ada dimensi tata kelola korporasi, administrasi pertambangan, serta kebijakan operasional perusahaan yang juga harus diuji secara proporsional,” ujarnya.

Menurut Aldy, sektor pertambangan memiliki kompleksitas tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan perkara pidana biasa. Dalam praktik bisnis pertambangan, kata dia, terdapat banyak kebijakan operasional yang lahir dari kebutuhan teknis dan dinamika lapangan.

Karena itu, ia menilai perlu ada pembuktian yang jelas terkait unsur memperkaya diri sendiri maupun penyalahgunaan kewenangan sebelum sebuah kebijakan dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Dalam hukum pidana harus ada pembuktian yang jelas terkait adanya niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *