Imam Wahyudi: Ranperda WPR/IPR Harus Kuat Secara Yuridis dan Lindungi Lingkungan, Pansus DPRD Babel Temui Gakkum KLH (P/E: Yos.Asw)
JAKARTA, LIPUTANSATU.COM,— Keseriusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam merumuskan regulasi tambang rakyat kembali ditunjukkan. Dipimpin Imam Wahyudi, Pansus Ranperda WPR/IPR melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa (24/2/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis bertukar pandangan demi memastikan Ranperda pengelolaan pertambangan mineral tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.
Deputi Gakkum KLH, IR. Jen. Pol. Riza Irawan menegaskan pentingnya kebijakan berbasis data terbaru di sektor pertambangan. Ia menyampaikan, pasca pemberlakuan KUHP baru tidak ada perubahan dalam pola penindakan maupun penerapan sanksi administratif.
Sebanyak 1.200 perusahaan telah ditindak, termasuk pencabutan izin usaha, dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp790 miliar. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan merupakan kewenangan bersama pusat dan daerah, sehingga DLH daerah harus menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.






