BeritaPangkalpinangPertambangan

Dua Hari, Dua Kesepakatan: PT TIMAH Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

×

Dua Hari, Dua Kesepakatan: PT TIMAH Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Sehari setelahnya, sinergi dilanjutkan dengan Kejaksaan. Kerja sama tersebut meneruskan kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani pada 19 Maret 2024, dengan tambahan penguatan pada optimalisasi pemulihan aset sesuai lingkup perjanjian baru.

Bagi PT TIMAH, keberadaan Jaksa Pengacara Negara menjadi bagian dari upaya memperoleh dukungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang diterapkan badan usaha milik negara.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso mengingatkan agar kesepakatan tersebut segera diterjemahkan menjadi langkah konkret.

“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjaga integritas, profesionalisme serta independensi dalam menjalankan tugas.

Penguatan hubungan kelembagaan tersebut berlangsung sejak kepemimpinan Restu Widiyantoro di PT TIMAH. Sinergi itu antara lain ditandai dengan berdirinya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.

Rangkaian kerja sama ini juga ditempatkan sebagai bagian dari langkah penguatan tata kelola perusahaan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kerangka Perpres tersebut, PT TIMAH akan melanjutkan penataan kemitraan, memperkuat kepatuhan, memastikan pencatatan asal-usul material serta memperkuat pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.

Dua hari, dua kesepakatan. Pesannya sama: penguatan tata kelola harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, pengamanan aset dan proses usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *