Dua Hari, Dua Kesepakatan: PT TIMAH Perkuat Pengamanan Aset dan Kepastian Hukum (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, — Dua hari berturut-turut, PT TIMAH (Persero) Tbk memperkuat hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum di Kepulauan Bangka Belitung.
Bukan sekadar memperpanjang kerja sama, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengamanan kegiatan dan aset, penegakan hukum, pendampingan persoalan perdata dan tata usaha negara hingga optimalisasi pemulihan aset perusahaan.
Kerja sama pertama dilakukan pada Rabu (23/9/2026) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel). Perjanjian tersebut mencakup bantuan pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum dalam mendukung operasional PT TIMAH.
Sehari kemudian, Kamis (24/9), PT TIMAH kembali menandatangani perjanjian kerja sama, kali ini bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung.
Ruang lingkupnya berbeda. Dengan Kepolisian, fokusnya pada pengamanan kegiatan dan aset serta penegakan hukum. Sementara dengan Kejaksaan, kerja sama mencakup bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Dalam pelaksanaannya, PT TIMAH tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas setiap keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro mengatakan kerja sama dengan Polda Babel merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah berjalan. Penandatanganan dilakukan bersama Kapolda Babel Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang.
Menurut Restu, penguatan kerja sama tersebut akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, termasuk bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan bahwa dukungan pengamanan dan penegakan hukum harus tetap dilaksanakan sesuai aturan.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.












