Pansus juga merekomendasikan pencabutan IUP yang dinilai bertentangan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.
Menurut Sardi, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi bersama berbagai pihak telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar Batu Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan.
Bagi DPRD, revisi RZWP3K menjadi salah satu jalur untuk menyelesaikan persoalan zonasi yang selama ini memicu penolakan. Kepastian tata ruang diharapkan dapat mencegah konflik berlarut-larut dan memberikan perlindungan yang jelas bagi nelayan.
WALHI: Jangan Berhenti pada Revisi Zonasi
Direktur WALHI Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, menegaskan bahwa perlindungan Batu Beriga perlu diwujudkan melalui langkah konkret terhadap seluruh perizinan yang berkaitan dengan rencana pertambangan di kawasan tersebut.
“Kami meminta kepada KKP, Kementerian ESDM, dan kementerian/lembaga terkait untuk segera memproses pencabutan IUP PT TIMAH yang berada di wilayah pesisir dan laut Batu Beriga,” ujar Hafiz.
Selain IUP, WALHI meminta pencabutan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang berkaitan dengan kegiatan usaha di perairan tersebut.
Hafiz menekankan bahwa masyarakat tidak sedang menuntut sesuatu yang baru. Mereka hanya ingin mempertahankan laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
WALHI menilai rencana pertambangan laut berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2026 Jadi Momentum Menyelamatkan Ruang Hidup Pesisir
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Mida Saragih, menilai revisi RZWP3K pada 2026 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi penetapan zona tambang di Batu Beriga.
“Dengan adanya momentum revisi Perda RZWP3K pada tahun 2026 ini, KKP dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu bergegas mengeluarkan Batu Beriga dari zona tambang dan menetapkannya sebagai kawasan perlindungan wilayah tangkap nelayan,” kata Mida.
Ia mengingatkan bahwa laut Batu Beriga telah memiliki fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat. Wilayah tersebut menjadi sumber pangan, penggerak perekonomian lokal, sekaligus ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan tradisi pesisir.
“Batu Beriga bukan ruang kosong. Laut ini sudah produktif, menjadi sumber pangan, sumber perekonomian lokal, dan tempat masyarakat pesisir menjalankan tradisinya,” tegasnya.
Menurut Mida, perlindungan pesisir harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang laut. Pemerintah, katanya, perlu mencegah kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan membatasi akses masyarakat terhadap sumber penghidupannya.
WALHI juga mengingatkan pentingnya memperhatikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak masyarakat pesisir dan akses terhadap sumber kehidupan.
Pada akhirnya, persoalan Batu Beriga tidak hanya menyangkut izin pertambangan atau revisi tata ruang. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana negara menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan ekosistem dan hak masyarakat yang hidup dari laut.
Bagi nelayan Batu Beriga, laut yang lestari bukan sekadar warisan masa lalu. Laut adalah jaminan agar anak-anak mereka tetap memiliki sumber pangan, pekerjaan, dan masa depan di kampung sendiri.













