Berkunjung Ke Babel, Komite II DPD RI Terapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang P2LH, PT. Timah Support Penuh (E: Yos. Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM– PT TIMAH Tbk mendukung kunjungan Komite II DPD RI tentang Pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Graha Timah Pangkalpinang, Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte, Anggota Komite II DPD RI, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eko Kurniawan bersama Forkompinda di Bangka Belitung dan juga General Manager Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk, Ryan Andri.
Dalam kesempatan ini, Pimpinan Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte mengatakan, kunjungan kerja ke Bangka Belitung dengan fokus utama pengawasan penerapan Undang-undang Lingkungan Hidup dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi dan Mineral, serta Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, DPRD, pelaku usaha penambangan dan instansi terkait lainnya untuk mendengar langsung masalah lingkungan dan penambangan di daerah ini.
“Dalam pengawasan ini tentunya sangat berkaitan erat dengan aktivitas penambangan timah yang ada di Bangka Belitung,” katanya.
Menurutnya, DPD RI memiliki fungsi legislasi yang sama dengan DPR RI, tetapi secara fundamental DPD RI mewakili pemerintah daerah secara struktural mulai dari Kepala Desa, Bupati dan Gubernur.
“Kami berharap para Kepala Desa, Bupati dan Gubernur untuk membangun komunikasi dengan DPD RI, karena sesungguhnya DPD RI itulah wakil pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Dan kita berharap pertemuan ini bisa memberikan dampak positif bagi tata kelola pertambangan dan lingkungan di Bangka Belitung,” ucapnya.












