Deskripsi Gambar

Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPemerintahanPolitik

BBM Mahal hingga Rp19 Ribu per Liter, Didit Srigusjaya Desak Distribusi di Babel Dibenahi

×

BBM Mahal hingga Rp19 Ribu per Liter, Didit Srigusjaya Desak Distribusi di Babel Dibenahi

Sebarkan artikel ini

Keberadaan subpenyalur diharapkan dapat membantu mendekatkan akses BBM kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan akses tersebut semakin mendesak ketika harga BBM di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter. Bagi masyarakat yang bergantung pada BBM untuk transportasi dan kegiatan usaha, harga setinggi itu berpotensi menambah beban pengeluaran.

“Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga yang seharusnya. Kita ingin distribusinya tertata, aksesnya lebih mudah, dan masyarakat tidak lagi terbebani dengan harga yang terlalu tinggi,” tegas Didit.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak menunda pendataan. Pemetaan yang menyeluruh diperlukan sebagai dasar untuk menyusun langkah penanganan yang sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah.

CCTV untuk Memperketat Pengawasan Distribusi

Di sisi pengawasan, DPRD Babel mendorong pemasangan CCTV di setiap SPBU dengan koneksi langsung ke kepolisian.

Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pemantauan terhadap aktivitas penyaluran BBM, mengantisipasi penyimpangan, serta membantu memastikan BBM bersubsidi didistribusikan sesuai peruntukannya.

Didit menegaskan bahwa akses terhadap BBM harus berlangsung secara adil dan tertib. Tidak boleh ada praktik yang menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Melalui pengawasan yang lebih terintegrasi, aktivitas penyaluran BBM di SPBU diharapkan dapat dipantau dengan lebih baik. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Kebijakan HET Pengecer Masih Perlu Kejelasan

Mengenai harga BBM di tingkat pengecer, Didit menyampaikan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan melalui peraturan gubernur mengenai pembatasan harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan tersebut mendapat koreksi dari pihak terkait sehingga DPRD masih menunggu laporan dan kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Babel akan mengkaji persoalan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik distribusi maupun penjualan BBM.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Babel menegaskan akan mengawal hasil RDP bersama Pertamina, kepolisian, dan pemerintah provinsi. Tiga langkah strategis yang dibahas diharapkan segera ditindaklanjuti agar persoalan antrean dan sulitnya memperoleh BBM tidak terus berulang.

Pembenahan distribusi BBM membutuhkan kerja bersama, mulai dari peningkatan pelayanan SPBU, pemerataan akses melalui pendataan subpenyalur, hingga pengawasan yang lebih ketat.

Target akhirnya jelas: masyarakat tidak terus dibebani antrean panjang, kesulitan memperoleh BBM, dan harga eceran yang memberatkan. Distribusi yang tertib dan transparan menjadi kebutuhan mendasar untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat serta perekonomian Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *