Namun, ada konsekuensi yang harus diantisipasi. Ketika kuota dan alokasi gaji PPPK ditentukan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak lagi memiliki keleluasaan yang sama dalam menentukan kebutuhan pegawai sesuai kondisi daerah.
“DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfokuskan pengawasan terhadap penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang pada tahun 2027 mendatang dialokasikan sebesar Rp735 triliun secara nasional,” kata Elvi.
Di tingkat Pemerintah Provinsi Babel, Sekda Fery Afrianto menyatakan harapan agar seluruh pembiayaan gaji PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, dapat dialokasikan melalui APBN.
“Itu yang kita harapkan ke depan. Jadi seluruh gaji P3K, baik yang full time maupun paruh waktu, dapat dialokasikan dari APBN,” ujar Fery, Selasa 6 Oktober 2026.
Fery menyebut dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Ia juga berharap pemerintah pusat mempertimbangkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dapat menopang kebutuhan belanja gaji PPPK.
“Sangat kita harapkan,” ucapnya.
Dari sisi PPPK, wacana tersebut juga disambut positif. Yurika Destia, salah satu PPPK Paruh Waktu Pemprov Babel, mengatakan pengambilalihan gaji oleh pemerintah pusat dapat membantu mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah.
“Kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk mengambil alih gaji PPPK, baik yang full time maupun paruh waktu. Langkah ini akan sangat membantu meringankan keuangan daerah, karena selama ini beban gaji PPPK selalu menekan anggaran APBD,” ujar Yurika.













