APBN Disiapkan Tanggung Gaji PPPK Paruh Waktu, Babel Menanti Ruang Fiskal Lebih Longgar (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, — Wacana pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai Januari 2027 mendapat sambutan dari Bangka Belitung.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, menilai skema tersebut berpotensi memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Sebab, selama ini pembiayaan PPPK Paruh Waktu masih menjadi bagian dari beban anggaran daerah.
Menurut Elvi, pembahasan mengenai pengalihan pembiayaan itu telah dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI. Salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.
“Pembiayaan yang masih dibebankan ke OPD ini menjadi salah satu pemicu beratnya beban APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di Bangka Belitung,” ujar Elvi.
Ia menerangkan, pada 2025–2026 gaji PPPK Penuh Waktu telah ditanggung melalui APBN dengan mekanisme transfer ke daerah. Sementara PPPK Paruh Waktu masih dibiayai melalui OPD masing-masing dengan besaran setara honor terakhir atau UMP/UMK tanpa tunjangan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri. Sebab, meski telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), status pembiayaan PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Keuangan bersama DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri disebut telah menyiapkan skema peralihan pembiayaan.
Bagi Babel, perubahan skema tersebut dapat memberikan dampak cukup besar terhadap postur APBD. Beban belanja untuk honorer dan PPPK Paruh Waktu berpeluang ditekan, sehingga ruang fiskal daerah dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.













