Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Fery menyampaikan bahwa sebelum pergi ke luar kota dalam rangka menghadiri undangan dari Mendagri, permasalahan ini sudah diantisipasi oleh Gubernur Hidayat Arsani. Gubernur Hidayat sudah mengarahkan jajarannya untuk membuat Surat Permintaan kepada PT Timah dan PT GML. Surat tersebut langsung dibaca oleh masyarakat.
Melalui via panggilan telepon, Gubernur Hidayat langsung berbicara dengan masyarakat yang hadir. Dirinya telah berupaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada PT Timah dan PT GML. Hal ini sebagai langkah respon cepat Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Surat yang telah ditandatangani Gubernur Hidayat untuk PT Timah mengenai Penyampaian Aspirasi Masyarakat bahwa, pertama aspirasi masyarakat 8 desa berkeinginan agar pengelolaan pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan PT. GML melibatkan masyarakat lokal dan tidak dikuasai kelompok tertentu. Kedua, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, maka diminta agar dapat melaksanakan kemitraan usaha pertambangan dengan Masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, surat untuk Direktur PT. Gunung Maras Lestari yang akan ditandatangani Gubernur Hidayat mengenai Percepatan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Perkebunan PT. GML berisikan memastikan terlaksananya pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan ketentuan perundang-undangan. Bahwa wilayah yang terkena dampak dari aktivitas PT. GML sebanyak 8 desa harus mendapatkan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat. PT. GML melaksanakan percepatan pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, Kita akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Apa yang sudah didiskusikan, sudah kita tindak lanjuti semua. Mari kita kawal bersama. Terima kasih atas kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dari 8 desa. Solusinya kita cari dan kita selesaikan, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi,” ungkap Pj Sekda Fery.













