22 Warga Perwakilan 8 Desa, di Kab. Bangka Ke Pemprov Babel Minta Keadilan Soal Tambang dan Sawit GML, Ini Tanggapan Hidayat! (E: Yos.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM– Sebanyak 22 orang masyarakat perwakilan dari 8 desa di Kabupaten Bangka tiba di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Bangka Belitung menuntut keadilan bagi haknya yang tidak terpenuhi. Masyarakat yang hadir ditemui langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto beserta jajaran. Ashadi Rahma Perwakilan Desa Puding Besar menyampaikan 2 hal yang merugikan masyarakat sekitar pada hari Senin, (1/12/2025).
Ashadi Rahma menyampaikan terkait Aktivitas Pengelolaan Lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Kawasan PT Gunung Maras Lestari (GML) dan Plasma Sawit. Dirinya merasa PT Timah tidak menjual timah sesuai perjanjian. Sedangkan PT GML tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan plasma sawit kepada masyarakat terdampak.
“Tidak ada keadilan untuk masyarakat, kami minta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sejak 1997 surat perjanjian telah ditandatangani namun, masyarakat tidak menerima plasma tersebut. Jadi dimana keadilan bagi masyarakat. Hari ini kami meminta sikap tegas pemerintah. Gunakan jabatan sebagai alat perjuangan untuk rakyat,” ungkap Ashadi Rahma alias Pak Adi.
Hal ini diakuinya berasal dari keresahan masyarakat yang ada di 8 Desa di Kabupaten Bangka antara lain Desa Bukit Layang, Desa Mabat, Desa Mangka, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Puding Besar, Desa Kayu Besi dan Desa Sempan.












