Program lain yang turut disoroti adalah pembentukan Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan yang ditunjuk nantinya harus memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM.
“Kelurahan akan ditunjuk sebagai Kelurahan Sadar HAM, tentu dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan,” katanya.
Tak hanya itu, terdapat pula program Kelurahan Sadar Kedamaian atau REDAM, yang bertujuan memperkuat peran kelurahan dalam meredam konflik sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
“REDAM ini fokus pada bagaimana kelurahan mampu menangani dan meredam konflik-konflik sosial di masyarakat yang memiliki indikasi pelanggaran HAM,” jelasnya.
Berkenaan sinkronisasi perda dengan aspek HAM, Wali Kota menjelaskan bahwa hingga saat ini proses sinkronisasi masih berada di Kementerian Hukum. Sementara itu, Kementerian HAM berperan melakukan review serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.
“Jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, Kanwil HAM akan menyurati Pemerintah Kota untuk dilakukan revisi atau peninjauan ulang,” tutup Wali Kota.













