Deskripsi Gambar

BeritaNasionalORGANISASIPers

HPN Tak Boleh Jadi Milik Segelintir: Dewan Pers Panggil Semua Konstituen, Format 2027 Dibedah

×

HPN Tak Boleh Jadi Milik Segelintir: Dewan Pers Panggil Semua Konstituen, Format 2027 Dibedah

Sebarkan artikel ini

Persoalan ini telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Hasilnya, Dewan Pers sepakat menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi dengan mempertemukan seluruh konstituen.

Namun, Dewan Pers juga melihat ada persoalan lain yang tak kalah penting: dasar hukum HPN itu sendiri perlu ditinjau.

Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih menggunakan pijakan regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara wajah pers Indonesia telah berubah jauh.

Saat ini, kehidupan pers nasional berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menjadi salah satu lembaga penting dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut, dengan para anggotanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, rencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 bukan hanya soal administrasi. Ada kebutuhan untuk menyelaraskan dasar hukum HPN dengan realitas dan tata kelola pers Indonesia hari ini.

Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers ingin persoalan tersebut diselesaikan dengan kepala dingin.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, pertemuan seluruh konstituen nantinya akan menjadi titik penting untuk menentukan arah HPN ke depan—mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga kemungkinan pembaruan landasan hukumnya.

Sebab HPN seharusnya tidak menjadi panggung untuk mempertontonkan siapa yang paling kuat.

HPN adalah rumah bersama pers Indonesia.

Jika rumah itu ingin tetap berdiri kokoh, maka seluruh penghuninya harus duduk bersama. Bukan untuk berebut kunci, tetapi untuk memastikan rumah pers tetap menjadi tempat yang bebas, profesional, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Dan dari meja dialog itulah, masa depan HPN akan ditentukan.Versi 1 lebih aman untuk rilis kelembagaan dan menonjolkan semangat musyawarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *