DLHK Babel melalui surat Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026, sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebut menyatakan tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag tersebut.
Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, pun meminta aparat tidak berhenti pada alasan penelitian. Pihak-pihak yang terlibat dalam pemindahan diminta diperiksa secara menyeluruh.
Kini pertanyaannya sederhana.
Siapa pemiliknya? Siapa yang memindahkan? Atas dasar dokumen apa? Dan ke mana akhirnya material tersebut dibawa?
Jika rencana pemindahan 17 Agustus benar, aparat masih memiliki kesempatan untuk memastikan legalitasnya.
Jika ternyata batal, pertanyaan baru muncul:
Apakah rencana itu memang pernah ada?
Sebab dalam polemik tin slag ini, yang sulit ditemukan bukan barangnya.
Barangnya terlihat.
Yang belum terlihat jelas adalah siapa “hantu” yang bertanggung jawab di belakangnya.













