52,5 Ton Pasir Timah Ditampung di Rumah, Lima Tersangka Kasus Belitung Kini Dilimpahkan (E: Egi.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, — Sebanyak 52,5 ton pasir timah ilegal yang ditemukan di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, kini membawa perkara tersebut ke meja penuntutan.
Polda Bangka Belitung resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (2/10/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan proses tersebut. Menurutnya, penyidik telah menyerahkan kelima tersangka berikut barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung.
“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus, Jumat malam.
Kelima tersangka tersebut yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), dan FK alias Afu.
Tak hanya tersangka, sejumlah barang bukti terkait perkara juga telah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tahap ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.













