“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polda Babel pada awal Agustus 2026. Polisi membongkar aktivitas penampungan pasir timah ilegal di Desa Air Merbau dengan total material mencapai 52,5 ton.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan lima tersangka yang disebut memiliki peran masing-masing dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penyidikan, pasir timah yang ditampung diketahui berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar IUP resmi PT Timah.
Material tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah rumah di Desa Air Merbau. Pasir timah itu dikemas dan dipersiapkan untuk dibawa keluar dari Pulau Belitung.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya. Lima tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum hingga persidangan.













