Deskripsi Gambar

BeritaNasionalPemerintahanPolitik

Dari Jakarta untuk Babel: Imam Wahyudi Dorong HGU Sawit Lebih Transparan, “Jangan Mewariskan Konflik kepada Masyarakat”

×

Dari Jakarta untuk Babel: Imam Wahyudi Dorong HGU Sawit Lebih Transparan, “Jangan Mewariskan Konflik kepada Masyarakat”

Sebarkan artikel ini

Dari Jakarta untuk Babel: Imam Wahyudi Dorong HGU Sawit Lebih Transparan, “Jangan Mewariskan Konflik kepada Masyarakat” (P/E : Yosua.Asw)

JAKARTA SELATAN, LIPUTANSATU .COM, — Ada satu hal yang tidak boleh hilang ketika pemerintah membicarakan investasi: masyarakat.

Begitu pula ketika Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dibicarakan.

HGU memang memberikan kepastian kepada perusahaan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tetapi kepastian itu datang bersama kewajiban dan batasan.

Persoalan inilah yang dibawa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam konsultasi dan koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, dan DPRD Babel didampingi Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Imam Wahyudi, S.IP., MH, Anggota Komisi III DPRD Babel, menilai konsultasi tersebut penting karena persoalan pertanahan di Babel tidak bisa diselesaikan hanya dengan membaca dokumen dari balik meja.

“Kondisi Babel hari ini menuntut kita lebih hati-hati. Kita harus memastikan kebijakan pertanahan tidak menciptakan persoalan baru. HGU harus memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memastikan hak dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan,” kata Imam dalam substansi pernyataannya.

Menurutnya, Babel berada dalam situasi yang membutuhkan keseimbangan.

Daerah membutuhkan investasi, lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian terhadap tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan.

“Kita tidak ingin memilih antara investasi atau masyarakat. Keduanya harus berjalan. Perusahaan bisa berkembang, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dan perlindungan,” ujarnya.

Jangan Sampai Tumpang Tindih

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perhatian penting adalah memastikan tanah yang dimohonkan HGU berada pada lokasi yang memenuhi persyaratan dan tidak tumpang tindih dengan izin lain.

Termasuk memastikan lahan berada di luar kawasan hutan dan/atau area yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut, serta tidak tumpang tindih dengan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam.

Imam menilai persoalan tumpang tindih harus diselesaikan dari awal.

“Jangan sampai ketika izin sudah terbit baru ditemukan persoalan. Itu yang kemudian menjadi konflik. Kita harus mencegah persoalan sejak awal, bukan menunggu masyarakat bersuara setelah konflik terjadi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *