liputansatu.com – Disela pelaksanaan tugas pengaturan rutin pagi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan sosialisasikan mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pengendara yang melintas di jalan Sultan Hasanuddin Sungguminasa. Jumat (11/2/22).
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur kepada para pengguna jalan yang berisi tentang mekanisme pengurusan SIM baru maupun perpanjangan yang diterbitkan oleh Satpas 1920 Polres Gowa.
Selain memberi sosialisasi, personil Satlantas Polres Gowa juga memberi himbauan kepada pengguna jalan untuk melengkapi surat kendaraan bermotor serta surat izin mengemudi saat menggunakan kendaraan.
Kanit Regident Satlantas Polres Gowa Iptu Ardiansyah, SH mengatakan, Hal ini dilakukan bertujuan agar warga masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa mengetahui dan memahami bagaimana proses pembuatan SIM, sehingga pelayanan untuk mendapatkan SIM berjalan sesuai Standar Operational Prosedur (SOP). ” Ucap Iptu Ardiansyah.
Lebih lanjut Iptu Ardiansyah menjelaskan, mekanisme pembuatan sim di Satpas 1920 Polres Gowa antara lain mengisi kelengkapan administrasi, pemohon SIM melampirkan KTP, Surat Keterangan berbadan sehat, surat keterangan psikologi , bukti pembayaran sesuai dengan BNBP penerbitan SIM dan isi formulir permohonan penerbitan SIM. Tahap berikutnya yakni proses verifikasi data berupa pengambilan sidik jari, tanda tangan dan pas foto.
Setelah proses verifikasi data selesai, pemohon sim baru akan diarahkan untuk mengikuti Uji Teori serta Uji praktek, dan permohonan sim perpanjangan akan langsung dicetak dan diserahkan ke pemohon.
Pemohon yang tidak lulus uji teori atau praktek dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling lama 7 hari dan tenggang kedua 14 hari.
” Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no 5 tahun 2021 bahwa setiap pengemudi dalam berkendara wajib dilengkapi surat ijin mengemudi (SIM) karena SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudi, sehingga dalam hal ini seluruh pemohon SIM baru wajib mengikuti ujian teori maupun praktek ” Terang Iptu Ardiansyah
Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus, SH saar dikonfirmasi ditempat terpisah menghimbau kepada warga untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dan tidak menggunakan jasa orang lain atau calo karena saat ini Polres Gowa telah berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kita berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi, masyarakat jangan sungkan mengurus sendiri dan tidak dibenarkan menggunakan calo,” Tegas Akp Rusdi Yunus, SH