Liputansatu.com – Ribuan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang memasuki kedaluwarsa tersimpan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan rencananya akan dipakai untuk booster.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif menjelaskan, pihaknya telah menerima masa perpanjangan selama satu bulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinkes Jawa Timur.
“Iya, sesuai E-tiket jenis AstraZeneca berakhir ID-nya pada 28 Febuari 2022. Untuk jumlahnya sekitar 3 ribu sampai 5 ribu dosis,” kata Husnul, pada Selasa (8/3/2022) siang di Balai Kota Malang.
Menurut Husnul, jenis aksin AstraZeneca yang kadaluarsa tersebut rencananya digunakan untuk booster bagi masyarakat umum. Selain untuk masyarakat yang belum menerima vaksin dosis satu dan dosis dua.
“Iya untuk booster, dan vaksin dosis 1 serta dua. Jadi aman diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun berdasarkan rekomendasi Kemenkes dan Dinkes Jatim, vaksin yang kadaluarsa ini masih bisa diberikan kepada masyarakat dengan perpanjangan masa e-tiket hingga akhir Maret 2022 mendatang.
“Sudah ada surat rekomendasi dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Pemprov Jatim, untuk perpanjangan selama satu bulan, sampai akhir Maret ini,” tegas Husnul.
Dengan begitu, lanjut Husnul, ribuan vaksin jenis AstraZeneca tersebut, aman untuk diberikan kepada masyarakat. “Jadi boleh digunakan dan aman sesuai rekomendasi Kemenkes dan Dinkes Pemprov sampai akhir Maret ini,” tandasnya.
Pihaknya memastikan vaksin yang kadaluarsa ini hanya berjenis AstraZeneca yang masa e-tiketnya habis pada 28 Februari 2022 kemarin. “Hanya AstraZeneca saja, tapi sudah diperpanjang. Lainnya tidak ada,” jelasnya.