Liputansatu.com – Walikota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
“KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).
“Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL,” tambahnya.
Kemudian empat orang tersangka selaku pemberi suap antara lain, AA, LBM, SY, dan MS. “Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022,” kata Firli.
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota.
Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen.
“KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi,” kata Firli.
Tim KPK menemukan bukti uang yang fantastis.
“Miliaran dalam bentuk pecahan,” ucap Firli.
Total KPK menemukan ada Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
“Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening,” ucap Firli.
Sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.