Viral, Dokumen Surat Pengganti Sementara KTP Susi Pudjiastuti Dijadikan Pembungkus Gorengan

oleh -

Liputansatu.com – Unggahan foto mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti di sebuah dokumen surat keterangan yang berisi nama dan foto viral di media sosial.

Unggahan tersebut viral karena dokumen tersebut digunakan sebagai pembungkus gorengan.

Dalam foto itu, masih terlihat jelas bahwa dokumen tersebut merupakan surat keterangan identitas sementara pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.

Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi. Tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto beserta cap tersemat di bagian bawah surat itu.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Camat Pangandaran dan dikeluarkan pada 20 Januari 2014.

Adalah akun @howtodresvvell yang mengunggah foto tersebut pada 24 Desember 2021.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membenarkan bahwa dokumen tersebut diterbitkan disdukcapil.

“Dokumen tersebut adalah dokumen yg dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” katanya, Senin (27/12/2021).

Dia mengatakan bahwa seharusnya dokumen yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dijaga dengan baik.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Menurutnya lebih baik masyarakat memusnahkan dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai.

“Surat keterangan itu kan untuk penduduk mba. Bila sudah tdk dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman,” pungkasnya.

Terkait hal yang sama, Camat Pangandaran Yadi menyayangkan dokumen tersebut yang dijadikan pembungkus gorengan.

Seharusnya jangan sampai seperti itu (jadi bungkus gorengan), karena itu dokumen penting,” kata Yadi,

Yadi mengaku, selama dirinya menjabat sebagai camat, ia tidak pernah menjual dokumen yang sudah lama.

“Selama saya menjabat di sini belum pernah mengeluarkan atau menyuruh menjual arsip-arsip yang ada,” ujarnya.

Yadi menduga, dokumen itu dijual atau dibuang sebelum dirinya menjadi Camat Pangandaran. Sebab, dalam dokumen itu pada tahun 2014.

“2014 berarti kejadiannya sudah cukup lama, dan itu kayaknya pembuatan KTP sementara,” ujarnya.

Yadi mengatakan, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.

“Itu kan, foto pada identitasnya juga asli, berarti bukan terjadi di Kecamatan. Jadi, prediksi saya kejadian itu terjadi di luar Kecamatan Pangandaran,” ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai hal itu, kata Yadi, dirinya akan menanyakannya kepada stafnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *