Liputansatu.com – Publik dihebohkan dengan postingan Instagram yang memperlihatkan minyak goreng yang dijual di ritel modern harus menyertakan dokumen pendukung.
Postingan tersebut diunggah di akun @lambe_turah pada Senin (21/2/2022). Pada foto tersebut bertuliskan “PERHATIAN! Setiap Pembelian Minyak Kelapa Harga Subsidi, Wajib Sertakan Fotocopy Kartu Keluarga, dan Bukti Vaksin”.
Adapun maksud dari ritel modern tersebut memberikan aturan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng, harus menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin. Sontak postingan tersebut langsung dibanjiri komen dari warganet.
“Knp gak sekalian fotokopi ktp, slip 3 bln terakhir sama materai 10rb..biar makin puas,” tulis komentar akun @cimotos.
“Apa nggak sekalian sama surat keterangan tidak mampu dari kelurahan?,” tulis akun @shervarosa.
“Mengribet, aturannya makin kesini makin nyeleneh,” tulis komentar @khsnlaviva.
“Nyari minyak udah kaya nyari lowongan kerja,” tulis @jajang_ng.
Pada postingan tersebut tidak hanya menampilkan syarat pembelian saja. Namun ada informasi tambahan terkait harga minyak yang dijajal sesuai dengan program Pemerintah. Yakni, ukuran 1 liter seharga Rp 14.000, ukuran 2 liter Rp 28.000, dan ukuran 5 liter seharga Rp 70.000.
Namun, pada informasi tersebut, pihak ritel tetap membatasi pembelian. Seperti untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli 2 pcs/merek/struk.
Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk, dan ukuran 2 liter dihargai dengan Rp 28 ribu dan Rp 70 ribu untuk ukuran 5 liter. Untuk lokasi persis ritel tersebut belum diketahui dengan pasti.