Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Persyaratannya!

oleh -162 views

Liputansatu.com Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk memulai vaksinasi booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Hal tersebut diumumkan Menkes Budi usai menjalani Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, pada Senin (3/1/2022).

Dalam penjelasannya Menkes mengatakan vaksinasi booster ini akan diberikan kepada golongan dewasa dengan usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu vaksinasi booster ini juga akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang telah memenuhi kriteri vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster ini baru akan bisa diberikan kepada masyarakat apbila suatu kabupaten atau kota telah sukes menyuntikan 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi dosis kedua.

“Jadi hingga sekarang ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” terang  Menkes Budi, dalam penjelasannya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekertariat Presiden.

Leboh lanjut, vaksinasi booster Covid-19 ini juga baru bisa diberikan kepada maysrakat dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah menerima dosis kedua. Saat ini pemerintah sudah meng identifikasi ada 21 juta sasaran di Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori tersebut. Sementara jenis boosternya akan ditentukan.

“Ada yang homolog atau jenis boosternya sama ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan bisa segera diputuskan pada 10 Januari 2022 setelah rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *