Liputansatu -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan Pajak Karbon pada 1 April 2022, dimana dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pungutan pajak karbon ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp 75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp 30/kg CO2e.
Indonesia berupaya membuat terobosan baru untuk mengurangi emisi karbon dalam upaya menekan penyebab pemanasan global dan perubahan iklim. Wujud terobosan ini adalah pajak karbon dengan skema cap and tax, sekaligus menciptakan pasar perdagangan karbon alias cap and trading di dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, pajak karbon dilaksanakan melalui mekanisme cap and tax juga cap and trade. Pelaku usaha didorong melakukan aksi mitigasi perubahan iklim guna menekan pengurangan emisi di bawah batas atas emisi (cap). Artinya pajak karbon baru dipungut jika emisi melampaui cap.
Kedua skema ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang merupakan kerangka operasional Nilai Ekonomi Karbon. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon akan ditetapkan secara bertahap dengan prioritas pada pemulihan ekonomi.